Minggu, 19 Februari 2012

Kecamatan Bogor Tengah merupakan salah satu kecamatan di Kota Bogor dengan luas 851  Ha dan berpenduduk sekitar 110.165 jiwa. Perkembangan situasi dan kondisi wilayah serta masyarakat Kecamatan Bogor Tengah secara umum relatif tidak banyak mengalami pergeseran. Sikap kritis masyarakat terhadap kondisi yang berkembang semakin meningkat seiring dengan semakin terbukanya informasi dan sarana penyampaian aspirasi public baik melalui surat kabar, radio maupun surat kepada pemerintah.
Disisi lain, kondisi tersebut menjadikan tantangan bagi aparat Kecamatan dan Kelurahan untuk lebih meningkatkan kualitas kepemimpinan serta lebih professional dalam pelaksanaan pekerjaan agar mampu mengimbangi dan menyikapi setiap aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat sehingga diharapkan dapat membimbing, memelihara dan mengarahkan semangat berpartisipasi tersebut kepada hal-hal yang dapat membantu pelaksanaan tugas dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Bogor Tengah.
Eksistensi dan status kewenangan Kecamatan Bogor Tengah sebagai perangkat daerah  untuk penyelenggaraan  pemerintahan  dinyatakan secara sah berdasarkan ketentuan hukum yang  tertuang dalam beberapa produk perundang-undangan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4393);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  6. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
  7. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
  8. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

A. Gambaran Umum
Kondisi Kecamatan Bogor Tengah  secara umum dapat diketahuii  berdasarkan gambaran kondisi geografis, demografis serta kondisii ekonomi sebagai berikut :
Kondisi geografis wilayah
Kecamatan Bogor Tengah merupakan wilayah yang luasnya  mencapai 840 ha, terdiri dari 11 (sebelas) Kelurahan yaitu :
1 kel GUDANG Luas 32 Ha Terdiri Dari 12 RW 52 RT
2 kel PALEDANG Luas 178 Ha Terdiri Dari 13 RW 58 RT
3
kel PABATON Luas 63 Ha Terdiri Dari 5 RW 17 RT
4 kel CIBOGOR Luas 44 Ha Terdiri Dari 6 RW 28 RT
5 kel BABAKAN Luas 112 Ha Terdiri Dari 7 RW 31 RT
6 kel SEMPUR Luas 63 Ha Terdiri Dari 7 RW 32 RT
7 kel TEGALLEGA Luas 160 Ha Terdiri Dari 9 RW 52 RT
8 kel BABAKAN PASAR Luas 41 Ha Terdiri Dari 9 RW 39 RT
9 kel PANARAGAN Luas 27 Ha Terdiri Dari 7 RW 34 RT
10 kel CIWARINGIN Luas 74 Ha Terdiri Dari 12 RW 46 RT
JUMLAH Luas 851 Ha Terdiri Dari 97 RW 434 RT


Dengan batas wilayah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : Kelurahan Kedung Jaya dan Kelurahan  Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal.
  • Sebelah Timur     : Jl. TOL Jagorawi, Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur dan  kelurahan Sukasari.
  • Sebelah Barat      : Sungai Cisadane dan Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat.
  • Sebelah Tengah  : Kelurahan Bondongan dan Kelurahan  Empang Kecamatan Bogor Selatan

Kecamatan Bogor Tengah berjarak  2 km dari pusat pemerintahan kota, merupakan wilayah perbukitan bergelombang dengan ketinggian bervariasi antara 150 s.d. 350 m diatas permukaan laut dan dialiri oleh dua sungai besar yakni sungai ciliwung  ditengah kota dan sungai cisadane sebagai batas wilayah dengan kecamatan Bogor Barat.
Penggunaan lahan dikecamatan Bogor Tengah sebagian besar yaitu perumahan/pemukiman seluas 524,24 Ha, bangunan umum (Kantor dan pertokoan)seluas 15,61 Hapemakaman 2,95 ha, untuk lahan pertanian 0,45 Ha dan lain lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Artikel